Thursday, January 02, 2014

Perubahan batasan PKP

Telah terbit PMK-197/2013 ttg perubahan batasan pengusaha kena pajak dr 600jt menjadi 4,8milyar. Berlaku mulai 1 januari 2013. PMK ini mengubah PMK nomor 68 tahun 2010.
PMK 197 tahun 2013 merupakan penyesuaian dengan PP nomor 46 tahun 2013 tentang PPh atas penghasilan yang diterima WP yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Sehingga per 1 Januari 2014, WP yang beromzet kurang dari 4,8 milyar tidak wajib PKP. Karena tidak wajib PKP maka tidak wajib pungut PPN dan berarti tidak wajib pula untuk menyetor PPN.
WP yang beromzet kurang dari 4,8 milyar hanya membayar PPh sebesar 1%.

Sent from Yahoo Mail on Android

No comments: